Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebelum menetapkan Perdes APBDes tahun anggaran 2021, karena BPD merupakan bagian dari pemerintahan Desa wajib mengetahui kegiatan apa saja yang disusun oleh pemerintah Desa serta berapa besaran anggaran kegiatan dan darimana sumber dana yang membiayai di masing-masing kegiatan dalam APB Desa pada tahun rencana.
Kegiatan rapat ini, dapat melibatkan unsur masyarakat Desa, tokoh dan kelembagaaan Desa sebagai wujud transparansi kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam dokumen APB Desa sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Kelengkapan Perdes APB Desa 2021
LAMPIRAN | KETERANGAN | |
---|---|---|
Lamp. I | Dokumen APB Desa 2021 | |
Lamp. III | Berita Acara Kesepakatan Kades dan BPD | |
Lamp. IV | Berita Acara Rapat BPD |
4 Komentar: