![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka perlu Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan wewenang dan fungsinya untuk membahas Rancangan Peraturan Desa;
- bahwa Kepala Desa mengajukan rancangan Perdes RKPDes 2021; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang kesepakatan terhadap Rancangan Perdes RKPDes 2021.
Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) BPD tentang kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.