Tahapan setelah Kepala Desa melakukan musyawarah untuk membentuk Tim Penyusun RKP Desa sesuai amanat Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa menetapkan tim melalui Keputusan Kepala Desa (SK)
Adapun tugas dari Tim Penyusun RKPDes sebagaimana yang tercantum pada pasal 29 ayat (1) adalah : a). Pencermatan perkiraan pendapatan Desa; b). Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c). Penyusunan rancangan RKP Desa; d). Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa; dan e). Penyusunan Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
2 Komentar: