Sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 188.34/5170/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Penyusunan Perkada Bupati/Wali Kota Mengenai Pedoman Penyusunan APBDes 2021 Dan Penguatan Peran PKK Dalam Pembangunan Desa
- perkada tata cara penyusunan ABPDes, memuat:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan desa dan RKPDes,
- prinsip penyusunan ABPDes,
- kebijakan penyusunan ABPDes, dan
- teknik penyusunan ABPDesa
- kegiatan berdasarkan kewenangan desa
- kecukupan anggaran untuk hal yang bersifat wajib dan rutin
- kesiapsiagaan terhadap bencana
- penanganan pasca bencana (adaptasi kebiasaan baru)
- ketentuan pada pelaksanaan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa melalui jenis belanja tak terduga
- laporan konsolidasi bidang ke-5 dan laporan konsolidasi pelaksanaan ABPDes oleh pemkab/kota.
- mengedepankan peran pkk dalam percepatan pelaksanaan desa.
- prioritas penggunaan dana desa 2021 sesuai ketentuan ABPDes
0 Komentar: