![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Dalam mempermudah operator Desa dalam inputing anggaran melalui aplikasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP atau biasa dikenal Siskeudes (Sistem keuangan Desa), kami bagikan matrik kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pada matrik ini merupakan matrik persandingan dari kefua regulasi tersebut sudah dilengkapi bidang kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa serta dilengkapi dengan kode rekening kegiatan yang tercantum dalam aplikasi sikeudes. Berikut contoh kegiatan yang ada pada matrik tersebut:
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset desa dengan aplikasi digital.
- pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kemendesa PDTT
- pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa berbasis aplikasi digital
- pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital, meliputi:
- pengadaan komputer
- smartphone
- langganan internet
- pencegahan stunting di desa
- pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic Human Development Worker (e-HDW)
- pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik PAUD
- memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:
- kesehatan ibu dan anak
- konseling gizi
- perlindungan sosial untuk askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan