Arahan Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2019 adalah:
- Dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah.
- Dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan, melalui pembangunan desa yang lebih terfokus.
Kesesuaian SDGs Desa Sesuai UU 6 Tahun 2014
LEVEL | UU DESA | SDGs |
---|---|---|
Norma pembangunan Desa | Kebersamaan, kekeluargaan, keadilan sosial, pengarusutamaan perdamaian, dan kegotongroyongan | SDGs 5: kesetaraan gender SDGs 10: mengurangi ketimpangan SDGs 16: perdamaian, keadilan, kelembagaan yang kuat SDGs 17: kemitraan untuk mencapai tujuan |
Tujuan pembangunan Desa | Penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, kualitas hidup manusia | SDGs 1: menghapus kemiskinan SDGs 2: mengakhiri kelaparan SDGs 3: kesehatan yang baik dan kesejahteraan SDGs 4: pendidikan bermutu |
Metode pembangunan Desa | Pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan | SDGs 6: akses air bersih dan sanitasi SDGs 7: energi bersih dan terbarukan SDGs 8: pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi SDGs 9: infrastruktur, industri, dan inovasi SDGs 11: kota dan komunitas yang berkelanjutan SDGs 12: konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab SDGs 13: penanganan perubahan iklim SDGs 14: menjaga ekosistem laut SDGs 15: menjaga ekosistem darat |
0 Komentar: