![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan desa. Intervensi pencegahan stunting harus melalui konvergensi program yang melibatkan pelaku lintas sektor di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Untuk itu maka dibutuhkan kesiapan dan kapasitas yang memadai oleh masyarakat dan pemerintah desa selaku pelaku pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sasaran, khususnya kepada rumah tanggga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kami bagikan “Panduan Manual Aplikasi eHDW Bagi KPM” sebagai bentuk pembinaan dan bantuan teknis terhadap pendampingan konvergensi pencegahan stunting di desa. Diharapkan panduan ini dapat mendorong peningkatan akses layanan pencegahan stunting yang berkualitas bagi setiap sasaran, serta secara konkrit dapat mendukung penurunan angka stunting dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Panduan ini merupakan materi pendukung yang dapat digunakan oleh fasilitator dalam berbagai hal dalam memfasilitasi KPM, seperti halnya ToT (Training of Trainer), Peningkatan Kapasitas KPM, serta hal lain yang berkenaan dengan konvergensi pencegahan stunting di Desa khususnya.
Aplikasi eHDW merupakan aplikasi Smartphone (minimal Android 5.0+) yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan dukungan Bank Dunia. Dan Aplikasi diperuntukkan bagi KPM sesuai SE Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHDW, bertujuan untuk membantu KPM dalam menjalankan tugasnya dalam pencegahan stunting di Desa.
Berikut kami bagikan Manual Guide eHDW bagi Kader Pembangunan Manusia atau KPM yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.