
KEPALA DESA
RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf e pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga terkait penguatan komitmen pemerintah desa melalui APB Desa dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
- bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Desa;
- bahwa sampah telah menjadi permasalahan Desa sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.
Lampiran Perdes Pengelolaan Sampah
LAMPIRAN | KETERANGAN | |
---|---|---|
Lamp. I | Keputusan BPD tentang Perdes Pengelolaan Sampah | |
Lamp. II | Berita Acara Kesepakatan Kades dan BPD |
TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, yang meliputi:
- menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
- meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
- melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
- memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
- melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
- memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
- melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
0 Komentar: