|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa ruang wilayah Desa yang terdiri dari kawasan binaan Pemerintahan Desa, baik sebagai kesatuan wilayah yang meliputi ruang darat, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Desa dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perkembangan situasi dan kondisi desa dan wilayah binaan menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah desa yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
- bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang wiayah desa yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Perdes tentang Penataan Ruang Wilayah Desa
Penjelasan
Dalam kerangka Pemerintahan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- keterpaduan;
- keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
- keberlanjutan;
- keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
- keterbukaan;
- kebersamaan dan kemitraan;
- pelindungan kepentingan umum;
- kepastian hukum dan keadilan; dan
- akuntabilitas.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Desa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Desa dengan:
- terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
- Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif Pemerintah Desa.
- Penataan ruang berdasarkan ruang kawasan perdesaan.
- Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan Perdesaan.
Berikut kami bagikan Contoh Peraturan Desa (Perdes) Pentaan Ruang Wilayah Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.