|
Illustration - ciptaDesa.com |
Pada ketentuan pasal 55 dalam Permenkeu 222 tahun 2020 menjelaskan bahwa jika Pemerintah Desa atau Pemdes tidak melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa selama 9 (sembilan) bulan pada tahun anggaran 2020, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021. Sanksi sebagaimana dimaksudkan terkecualikan berdasarkan hasil musyawarah Desa (musdes khusus) atau musyawarah insidentil karena ada dua faktor, yakni sudah tidak ada calon KPM dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa wajib menyertakan Berita Acara musdes khusus dan ditetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 seperti yang diamanatkan dalam PMK 222 pasal ayat (3) yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Berikut kami bagikan Contoh Berita Acara Musyawarah Desa Khusus / Musyawarah Desa Insidentil tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahap 7 sampai dengan tahap 9 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.