|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
- bahwa Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi vorona virus disease 2019 sehingga perlu dirubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permendagri tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades
Muatan
Diantara pasal 44 dan 45 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni pasal 44A, pasal 44B, pasal 44C, pasal 44D, pasal 44E, pasal 44F dan pasal 44G sehingga berbunyi:
Pasal 44A
- Pelaksnaan tahapan pilkades sebagiamana dimaksud pada pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerpan protokol kesehatan.
- Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37.3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celsius);
- penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagipanitia pilkades dan pemilih;
- penyediaan tempat sampah tertutup di TPS untuk pembunagan sarung tangan sekalai pakai;
- tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter;
- menghindari terjadinya kerumunan baik dalam maupun luar ruangan;
- penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer ditempat penyelenggaraan;
- panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing;
- melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggaraan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan;
- penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak
- penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, pembekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau dari satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019; dan
- protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan bupati/wali kota.
Pasal 44B
Protokol Kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan panitia pilkades oleh BPD
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades
1.7 MB