
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi:
- masyarakat Desa;
- Pemerintah Desa;
- Kementerian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- tenaga pendamping profesional; dan
- Pihak Ketiga.
Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam:
- penyelenggaraan Pembangunan Desa;
- penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- fasilitasi Pembangunan Desa;
- pengembangan kerja sama Desa;
- pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.
Pada Pasal 98 menerangkan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
0 Komentar: