
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 222/PMK.07/2020
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA
Menimbang
- bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam PMK 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan Ketiga Atas PMK 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali mengatur kembali ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Desa;
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam melaksnakan ketantuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, perlu menentapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Diposting oleh Cipta Desa
0 Komentar: