|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasa1 19 ayat (l) PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Perbup Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian DD Tahun Anggaran 202l;
Penetapan Rincian DD
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- alokasi dasar;
- alokasi afirmasi;
- alokasi kinerja; dan
- alokasi formula.
Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021
- pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
- program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
- adaptasi kebiasaan baru Desa.
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2O2l yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.