|
Illustration - ciptaDesa.com |
Sesuai ketentuan pasal 55 pada PMK 222 tahun 2020 menyebutkan bahwa jika Pemerintah Desa tidak melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan pada tahun anggaran 2020, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2021. Sanksi sebagaimana dimaksudkan terkecualikan berdasarkan hasil musyawarah Desa (musdes khusus) atau musyawarah insidentil karena ada dua faktor, yakni sudah tidak ada calon KPM dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa wajib menyertakan Berita Acara musdes khusus dan ditetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 seperti yang diamanatkan dalam PMK 222 pasal ayat (3) yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
Berikut kami bagikan darft Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang penyaluran BLT Dana Desa tahun anggaran 2020 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.