Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebelum menetapkan Perdes Pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2020, karena BPD merupakan bagian dari pemerintahan Desa wajib mengetahui kegiatan apa saja yang disusun oleh pemerintah Desa serta berapa besaran anggaran kegiatan dan darimana sumber dana yang membiayai di masing-masing kegiatan dalam APB Desa pada tahun rencana.
Kegiatan rapat ini, dapat melibatkan unsur masyarakat Desa, tokoh dan kelembagaaan Desa sebagai wujud transparansi kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam dokumen APB Desa sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Lampiran Perdes Pertanggungjawaban APB Desa 2021
LAMPIRAN | KETERANGAN | |
---|---|---|
Lamp. I | Berita Acara Rapat BPD | |
Lamp. II | Berita Acara Kesepakatan Kades dan BPD |
0 Komentar: