|
Illustration - ciptaDesa.com |
Dalam rangka mewujudkan ODF Desa, berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan APB Desa tahun anggaran 2021 diminta kepada Saudara Kepala Desa agar mengalokasikan anggaran pada APBDes 2021 berupa kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan stimulan jamban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan memperhatikan pada capaian akses jamban di masing-masing Desa dan kelurahan.
Berikut kami bagikan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 025/8112/431.006.1.2/2020 tentang Upaya Akselerasi Pencapaian Open Defecation Free (ODF) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.