|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
bahwa dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa maka perlu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro melalui pelaksanaan Optimalisasi Peran Posko Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Dasar Hukum
Yang menjadi dasar hukum ditetapkannya peraturan kepala Desa atau perkades tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 adalah sebgai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 2);
Berikut kami bagikan Draft Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang PPKM Mikro yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.