|
Illustration - ciptaDesa.com |
Tujuan BUMDes / BUMDes Bersama:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan PADes serta pengembangan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset Desa; dan
- mengembangkan ekosistem sekonomi di Desa
Badan hukum
BUM Desa diperoleh melalui tahapan:
- Pengajuan nama;
- Musyawarah Desa/MAD pendirian;
- Pendaftaran BUM Desa;
- Verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham; dan
- Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Menkumham.
Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama
Organisasi BUMDes/BUMDes bersama terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas:
- Musyawarah Desa/MAD;
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan dengan memosisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.
Masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUM Desa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi terhadap anak bangsa yang memiliki potensi.Penyertaan Modal
Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa dan pastinya bukan aset Desa lagi. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDes dengan skema kerja sama usaha.
Pinjaman
BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.
Kerja Sama
BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.
Penghentian Kegiatan Usaha
Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.
Transformasi UPK eks PNPM-MPd
Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.