Menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 443/0619/BPD Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa, maka setiap Desa diwajibkan menganggarkan kegiatan penanganan covid-19 senilai minimal 8% (delapan persen).
Catatan:
Dokumen yang kami bagikan ini hanyalah contoh bagian terkecil dari seluruh kegiatan-kegiatan dalam penanganan Covid-19. Untuk ini RAB PPKM ini hanya menjadi referensi Anda untuk diterapkan dimasing-masing Desa serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Desa
2 Komentar: