
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
SURAT EDARAN
NOMOR SE-2/PK/2021
TENTANG
PENYESUAIAN PENGGUNAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai berikut:
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021
- Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021
- Dana Desa TA 2021
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2021
- Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam Surat Edaran ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar: