|
Illustration - ciptaDesa.com |
Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai berikut:
- Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021
- Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021
- Dana Desa TA 2021
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2021
- Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Ketentuan mengenai penggunaan TKDD selain yang diatur dalam Surat Edaran ini, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut kami bagikan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.