Dalam rangka menghentikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa, maka perlu dibentuk Pos Komando (Posko) Covid 19 tingkat bawah dimasing-masing Desa. Dan menerpakan ketantuan yang tercantum dalam Perdes PPKM Tahun 2021, maka perlu membentuk tim posko covid-19.
Adapaun tugasnya Tim adalah:
- Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
- Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;
- Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
- Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
- Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
- Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);
- Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
- Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
- Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
- Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
- Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
- Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;
- Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;
- Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa
- melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
0 Komentar: