|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka menghentikan penyebaran Covid 19 di Desa, maka telah dibentuk Pos Komando (Posko) Covid 19 tingkat Desa.
- bahwa untuk pelaksanaan Posko Covid 19 perlu dibentuk Tim Pelaksana dengan Keputusan Kepala Desa.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45495);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilisasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Jawa Timur;
- Keputusan Bupati/Walikota (ditulis menyesuaikan peraturan di daerah masing-masing)
- Peraturan Desa …… Nomor… Tahun ….. tentang APBDesa Tahun 2021 (ditulis menyesuaikan peraturan di daerah masing-masing)
- Peraturan Kepala Desa …… tentang Posko Covid 19 (ditulis menyesuaikan peraturan di daerah masing-masing)
Keputusan
Diktum | Keterangan |
KESATU | Membentuk Tim Pos komando penanganan Corona Virus Disease 2019 (Posko Covid-19) Desa Tahun 2021 dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir; |
KEDUA | Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, untuk:- Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek terkonfirmasi Covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
- Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;
- Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
- Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;
- Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;
- Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19);
- Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
- Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
- Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
- Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa; dan
- Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
- Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
- Memfasilitasi operasional dan admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;
- Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;
- Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;
- Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat; dan
- Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa
- melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
|
KETIGA | Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA pada APBDesa Tahun 2021. |
KEEMPAT | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Posko Covid-19 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
SK Posko Covid-19
88.0 KB