|
Illustration - ciptaDesa.com |
Berita Acara ini merupakan kesepakatan dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD dalam menyepakati Perdes Perubahan RKP Desa Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa dan adapaun isi dari berita acara yang dimaksudkan adalah:
Kesepakatan antara Kepala Desa dan BPD pada pembahasan perubahan RKP Desa terkait PPKM menyepakati beberapa hal, dinataranya:
- PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang diajukan PIHAK KESATU.
- PIHAK KESATU dapat segera menindaklanjuti proses penetapan Perdes Perubahan RKPDes 2021 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- PIHAK KESATU akan segera menetapkan Rancangan Perdes Perubahan RKPDes 2021 menjadi Peraturan Desa apabila semua proses telah selesai.
- PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat untuk mendapatkan evaluasi selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditanda-tanganinya Berita Acara ini.
Berikut kami bagikan Draft Berita Acara kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD tentang Perdes Perubahan RKP Desa Tahun 2021 terkait dengan PPKM yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2021 yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.