Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021, Desa diwajibkan untuk melakukan kegiatan tersebut sesuai fakta riil kondisi masyarakat.
Dokumen yang kami bagikan ini hanyalah contoh bagian terkecil dari kegiatan pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa, artinya kegiatan-kegiatan di RAB IDM 2021 ini disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa tanpa melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
sesuai kebutuhan di Desa masing-masing
4 Komentar: