Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021, Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan atau SK Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pendataan Desa
Seperti yang dimaksud pada poin diatas tercantum pada pasal 15, Permendes yang ditetapkan pada 21 Desember 2020 tersebut, muatan isinya adalah:
- Pendataan Desa oleh Pemerintahan Desa.
- Pendataan Desa dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu Pendataan Desa tahap awal dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran.
- Hasil Pendataan Desa tahap awal sebagaimana dimaksud pada ayat 2) huruf a merupakan data dasar SDGs Desa.
- Sasaran Pendataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) merupakan data SDGs Desa yang memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.
- Data SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Desa yang disiapkan Kementerian untuk diubah menjadi data digital.
Tugas Pokja Data IDM SDGs Desa
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan.
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- pendata pengisi kuesioner Desa ialah perangkat Desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Desa
- pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
- pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa.
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
0 Komentar: