![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Menindaklanjuti Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa, maka diperlukan pemitakhiran data IDM berbasis SDGs Desa.
Pemutakhiran data ini menjadi salah satu perhitungan DD tahun anggaran 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Berikut kami bagikan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5/PR/03.01/III Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.