![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bisang kegiatan yang meliputi: 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 2). Bidang Pembangunan Desa, 3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan 5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
Beda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34,dengan tahapan sebagai berikut:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDes;
- penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya temmasuk pada program dan kegiatan tahun 2020 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2022.
Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa
Berikut kami bagikan contoh Dokumen RKP Desa 2022 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RKP Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa
1. Pembentukan Tim Penyusun Rkp Desa
01. | Form-1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
02. | Form-2 | Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
03. | Form-3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
01. | Form-4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
02. | Form-5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
01. | Form-6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
02. | Form-7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
03. | Form-8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
01. | Form-10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2022 |
02. | Form-11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
03. | Form-12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
04. | Form-14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
05. | Form-15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
01. | Form-16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
02. | Form-17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
03. | Form-18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
01. | Form-19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
02. | Form-20 | Tatib Musrenbang Desa |
03. | Form-21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
04. | Form-22 | Berita Acara Musrenbang Desa |