|
Illustration - ciptaDesa.com |
Sesuai penjelasan Pasal 117 dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Artinya diharapkan mengembangkan potensi Desa utnuk kepentingan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa demi tercapainya cita-cita UU Desa yang mewujudkan Desa Mandiri.
Dalam hal BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah dan tidak terikat pada batas wilayah administratif.
Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.Registrasi
- Mengisi alamat email (Pastikan email yang didaftarkan adalah valid dan aktif)
- Pilih domisili kedudukan BUM Desa bersama (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang mewakili pendaftaran)
- Pilih kategori (BUM Desa bersama atau BUM Desa bersama LKD)
- Input username untuk akun BUM Desa bersama
- Nama BUM Desa bersama yang diajukan (Hanya cukup dengan menginput namanya saja, tidak perlu mengawali dengan frase BUM Desa bersama, karena nanti sistem sudah memproses frase dengan nama BUM Desa bersama yang diajukan contoh “MANDIRI BERSAMA”
- Mengisi alamat kantor BUM Desa bersama dengan selengkap-lengkapnya
- Melakukan ceklis pada CAPTCHA yang terdapat pada sistem
- Klik tombol Registrasi
Berikut kami bagikan Buku Desa tentang Panduan Pengajuan Nama dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa yang dikeluarkan oleh kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.