|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa … , Desa …, dan Desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa bersama;
- bahwa......;
- (dan seterusnya....;)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) ;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
- Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 09);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37).
Ketentuan Penutup
(untuk BUM Desa yang telah ada)
- Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama berikut anggaran dasar BUM Desa Bersama,
- Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa Bersama yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama Kepala Desa ini berlaku.
- Susunan kepengurusan BUM Desa Bersama yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa ini.
Berikut kami bagikan draft Permakades tentang Pendirian BUM Desa Bersama (Terbaru) yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Pendirian BUM Desa Bersama (Terbaru) sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
No. | Dokumen | Tentang | Keterangan |
---|---|---|---|
00. | Regulasi | Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 | Download |
01. | Berita Acara | Musdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama | Download |
02. | Perdes | Pendirian BUM Desa | Download |
03. | Lampiran Perdes | Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa | Download |
04. | Permakades | Pendirian BUM Desa Bersama | Halaman ini |
05. | Lampiran Permakades | Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Bersama | Download |
06. | Perkades | Anggaran Rumah Tangga BUM Desa | Download |
07. | RKTL | Rencana Program Kerja BUM Desa | Download |
08. | Laporan Tahunan | Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (Masih Proses) | Download |
09. | Keuangan | Format Laporan Keuangan (Masih Proses) | Download |
10. | Pengawasan | Format Laporan Pengawasan (Masih Proses) | Download |