|
Illustration - ciptaDesa.com |
Yang termaktub dalam Permendargi 1 tahun 2016 pada pasal 21 menyebutkan Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. dan Penghapusan tersebut dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain: beralih kepemilikan, pemusnahan, atau sebab lain.
Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan antara lain: pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan dan wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.Pemusnahan aset desa dengan ketentuan: berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer serta dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
Dan penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain antara lain: hilang, kecurian, terbakar
Landasn Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Menghapus dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa ………. yang beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar milik Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA | Dan seterusnya |
KETIGA | Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.