![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota berasal dari:
- perangkat desa;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
- organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
- organisasi atau kelompok perajin;
- organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
- perwakilan kelompok masyarakat miskin;
- kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
- kader kesehatan;
- penggiat dan pemerhati lingkungan;
- kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
- organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
Berikut kami bagikan contoh Format Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.