 |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa dalam melaksanakanan ketetuan Pasal 7 ayat (3) Permakades tentang Pengaturan Penggunaan Tanah Kuburan/Makam Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan kepengurusan kuburan/makam;
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|
KESATU | Menetapkan Susunan Kepengurusan Makam dengan keanggotaan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Tugas kepengurus Makam sebagaimana dimaksud diktum KESATU untuk mengelola aset yang ada di kuburan/makam dan berkewajiban:- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menjaga dan memelihara ketertiban, kelestarian dan keutuhan kuburan/makam;
- menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
KETIGA | Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, bertanggungjawab penuh kepada Kepala Desa dalam pelaporan dan evaluasi bulanan. |
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Swadaya Masyarakat Desa. |
KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan Pengurus Makam atau Makam serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Bersama Kepala DesaPembentukan Pengurus Makam atau Makam bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Pembentukan Pengurus Makam
42.9 KB