Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Pengelola Perpustakaan Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Pengelola Perpustakaan Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

  1. bahwa untuk kelancaran dalam mengelola Perpustakaan Desa dipandang perlu menunjuk Petugas Perpustakaan Desa
  2. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Petugas Perpustakaan Desa

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang –undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
  9. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);
  10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);
  11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
  12. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 66);

Keputusan

DiktumKeterangan
KESATUMenetapkan Nama Pengelola Perpustakaan Desa di Desa sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
KEDUATugas Pengelola Perpustakaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Dictum KESATU Keputusan ini:
  1. Pengelola Perpustakaan Desa harus memberikan pelayanan secara tepat dan cepat kepada setiap pihak yang membutuhkan bahan bacaan dari Perpustakaan Desa.
  2. Menginvetarisasi Perpustakaan Desa.
  3. Melaksanakan Administrasi Perpustakaan Desa.
  4. Melakukan Pengadaan Buku Bacaan.
  5. Memelihara/memperbaiki fasilitas yang rusak.
  6. Melaporkan perkembangan atas pengelolaan Perpustakaan Desa.
  7. Melaporkan permasalahan yang dimungkinkan timbul sebagai akibat penyelenggaraan/ pengelolaan Perpustakaan Desa.
KETIGASegala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa
KEEMPATKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengelola Perpustakaan Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pengelola Perpustakaan Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Pengelola Perpustakaan Desa 38 KB

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link