|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk mewujudkan tertib pengelolaan keuangan desa berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), maka perlu menunjuk Operator Sistem Keuangan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2021;
Landasan Hukum
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 42);
Memutuskan
Diktum | Keterangan |
---|
KESATU | - Nama: SIFULAN
- Tempat/Tgl.Lahir: Situbondo, 12 Dsemeber 2021
- Alamat: Dusun Conoth RT.01 RW.01
Sebagai Siskeudes Desa Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021. |
KEDUA | Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam hal:- Melaksanakan pengelolaan Sistem Keuangan Desa;
- Melaksanakan pemutakhiran data setiap terjadi transaksi keuangan desa;
- Melaksanakan dan bertanggungjawab atas semua tugas terkait Sistem Keuangan Desa.
- Melaksanakan cetak data Sistem Keuangan Desa setiap akhir bulan sebagai bagian dari prosedur kas opname APBdes;
|
KETIGA | Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab dan melapokan hasil kepada Kepala Desa. |
KEEMPAT | Operator Sistem Keuangan Desa sebagaimana diktum KESATU diberikan honorarium perbulan sesuai dengan indikator kinerja berupa:- Bukti cetak hasil pemutakhiran data transaksi keuangan desa melalui cetak Sistem Keuangan Desa di akhi bulan.
- Kesesuaian antara data transaksi dengan output cetak Sistem Keuangan Desa di akhir bulan.
|
KELIMA | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. |
KEENAM | Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2021 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Operator Siskeudes Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Penunjukan Operator Siskeudes
33.8 KB