![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022. Dalam pembentukan Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan hasil Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022 yang dituangkan dalam berita acara pembentukan tim yang dimaksud pada poin diatas.
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022, dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA | Menugaskan kepada Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
|
KETIGA | Segala biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022 sebagaimana dimaksud diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dan Swadaya Desa. |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa 2022 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Tim Penyusun RKP Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.