![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Tahapan penyusunan RKP Desa selanjutnya yang harus dilakukan oleh tim penyusun RKPDes adalah pencermatan ulang rencana pembangunan jangka mengengah Desa atau biasa disebut review RPJMDes. Artinya mencermati kegiatan-kegiatan pada tahun bersangkutan yang ada dalam dokumen RPJM Desa sebagai acuan mutlak penyusunan dokumen RKPDes.
Pengerian dari tahapan ini adalah pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. dan bertujuan untuk memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun bersangkutan sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
Kegiatan
Sesuai pasal 41 Permendesa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
- mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
- >mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Berikut kami bagikan contoh Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 Tahun Anggaran Berikutnya yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 Tahun Anggaran Berikutnya bisa Anda download secara gratis dalam web ini.