![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Tim Penyusun RK Desa yang ditetapkan dengan SK Kades setelah tahapan melakukan pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa sebagai bahan awal penyusunan RKPDes, tim melakukan pencermatan rencana pembiayaan pembangunan Desa.
Adapun kegiatan yang dimaksud, tim melakukan proses dalam mencermati rencana pembiayaan pembangunan Desa, berdasarkan:
- Perkiraan pendapatan asli Desa (PADes);
- Pagu indikatif Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota (BHP);
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan
- Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Catatan
- Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang termuat dalam rancangan RKP Desa dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.
- Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, bupati/wali kota melakukan penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.
Berikut kami bagikan contoh Format yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Data dan Informasi Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.