![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pada tahapan pencermatan ulang RPJMDes, tim penyusun juga memasukkan daftar rencana kerjasama Desa baik dengan Desa lain ataaupun dengan pihak ketiga. Format ini disusun agar lebih memudahkan rencana-rencana kerjasama Desa pada tahun perencanaan 2022 sebagai acuan program dan kegiatan. Dan berkenaan dangan tatacara pengaturan kerjasama Desa diatur secara terpisah dari pedoman penyusunan RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Tahapan ini merupakan tahapan ketiga yang harus dilakukan oleh tim penyusun yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang tim penyusunan RKPDes yang direncanakan sesuai dengan RKTL yang ditandatangani oleh semua anggota tim.
Kegiatan yang akan dilakukan oleh tim penyusun pada tahapan pencermatan uleang RPJM Desa, meliputi:
- daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
- daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
- daftar rencana kerja sama antar Desa; dan
- daftar rencana kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Berikut kami bagikan contoh Format Daftar Kerjasama Desa yang meliputi Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Daftar Kerjasama Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.