Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022
Illustration - ciptaDesa.com

Pengantar

Mengutip kata-kata Bung Hatta, Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa. Bisa kita definisikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berjaya tanpa peran penting Desa dalam mewujudkannya. Salah satu yang bisa dilakukan adalah menghidupkan ‘cahaya’ Desa dengan perencanaan pembangunan yang baik dan terkonsep semaksimal mungkin.

Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Desa, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan partisipatif masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Desa.

Perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan “Pedoman Penyusunan RKP Desa Tahun 2022”. Pedoman ini disusun sebagai salah satu bentuk upaya dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial serta mandiri.

Situbondo, Juni 2021

Kru ‘Cangkir Desa’
Kabupaten Situbondo

Tahapan

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Berikut kami bagikan Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 yang disusun oleh Cangkir Desa dengan metode uji materi di 3 (tiga) wilayah di kabupaten Situbondo dan pemaparan dihadapan Dinas PMD Kabupaten, Pedoman ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Pedoman Penyusunan RKP Desa 2022 1.66 MB
Download Dokumen RKP Desa 2022 817 KB
  1. (08/07/2021) - Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud:
    1. Kekeliuran penulisan kalimat atau kekurangan huruf/kata; dan
    2. kekeliruan pada FORMAT DU-RKP DESA.
  2. (16/07/2021) - kekeliruan FORMAT BERITA ACARA MUSDES PEMBAHASAN, PENYEPAKATAN DAN PENGESAHAN RKP DESA.
Kami selaku Admin dan Kru Cipta Desa mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas perhatiannya.

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

18 comments

  1. Thank vrow
    1. Siap kak, semoga bermanfaat bagi Desa-desa :)
  2. kekeliruan hanya pada file disebutkan di atas atau pada semua file mastah ?
    1. Semoga tidak ada lagi kak, maaf sebelumnya karena ada revisi dalam pedum tersebut :)
  3. Blitar timur melu absen gan..... sangat membantu... mudah2an trus berkembang
    1. Siap kak, semoga terus bisa berkarya demi Desa tercinta
  4. semoga semakin sukses dan maju
    1. Makasih kak, semoga kita semua dalam lindungan TYME
  5. Kata sandinya apa gan
    1. Buat apa kata sandi kak?
  6. Belum dilengkapi dengan Permendes No 7 2021 ya pak?
    1. Itu secara umum kak, karena permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 terbit setelah pedoman ini diterbitkan kak,, Namun yang jelas pedoman umum RKP Desa yang disusun oleh Tim Cangkir Desa ini juga menyebutkan Prioritas Dana Desa, artinya menyangkut prioritas Dana Desa disetiap tahunnya.
  7. Saya mau tanya gan...kalo di Pedoman Penyusunan RKP hanya sampai di Bidang 4 saja...tapi saya lihat di Dokumen RKP 2022 yang gan Upload...itu ada Bidang 5 nya.....mana yang dipakai gan...??














    1. Pedoman yang kami bahas memang pada konteks sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mngetur pada 4 bidang, namun pada bidang 5 itu sangat diperlukan dengan pertimbangan banyak hal. Karena pada bidang 5 adalah bagian tidak terpisahkan dalam pengelolaan keuangan Desa sebgai antisipasi pada banyak hal terjadinta kejadian Force Majeure. Kira-kira2 begitu kak
    2. Berarti lebih baik di RKP nya diisi bidang 5 nya ya...Format sesuai dengan Permendesa...hanya ditambahkan bidang 5....apakah seperti itu...??
    3. Ya kak, pengelolaan keuangan Desa ada 5 Bidang kak, sebab dalam pengelolaan keuangan secara tupoksi diatur oleh kemendagri salah satunya adalah pengelolaan berbasis aplikasi siskeudes. Kira-kira begitu kak
apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link