![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Intisari
Intisari pendampingan Masyarakat Desa sesuai dengan UU Desa adalah Memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Arah Kebijakan Pembangunan
- Adalah pembangunan total atas desa.
- Desa sebagai Subjek dan Objek Pembangunan.
- Seluruh warga desa harus menjadi pemanfaatnya, tidak ada yang terlewatkan.
- Kemajuan tiada akan berhenti, melainkan berkelanjutan bagi generasi-generasi mendatang.
- Perpres Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2020 tentang uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemeterian Desa, PDTT
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021
- Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan Perubahannya melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020
- Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Berikut kami bagikan Buku Desa tentang Pokok Kebijakan Teknis Pendampingan Masyarakat Desa oleh Dr. H. Yusra, M.Pd – Kepala Pusat PPMDDTT pada Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.