![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pada tahapan kedua penyusunan RKPDes sesuai dengan Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 adalah pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, dan tm penyusun RKP Desa melakaukan pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa sebagai langkah awal yang harus dilakukan. Ini bertujuan untuk mengetahu sejauh mana program dan kegiatan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang dikucurkan ke Desa serta pembiayaan yang mendanai kegiatan tersebut. Kegiatan ini merupakan proses Pencermatan dan Pengkajian Program/ kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten ke Desa.
Kegiatan
Tim penyusun RKP Desa melakukan kegiatan:
- Pengkajian Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- Pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa; dan
- Mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa
Berikut kami bagikan contoh Format Daftar Rencana Program & Kegiatan yang Masuk ke Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Daftar Rencana Program & Kegiatan yang Masuk ke Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.