![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musyawarah Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa.
Latar Belakang
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pembentukan panitia pelaksana musyawarah desa tentang Perencanaan Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022 di Desa;
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, perlu membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD; dan
Memperhatikan
Keputusan hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membahas tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perencanaan Desa dalam rangka Penyusunan RKP Desa tahun 2022.
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Membentuk Panitia Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perencanaan Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Menugaskan kepada Panitia Pelaksana Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk:
|
KETIGA | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diktum KEDUA Panitia Musyawarah Desa (Musdes) bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). |
KEEMPAT | Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. |
KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) BPD tentang Panitia Pelaksanaan Musdes Perencanaan Desa penyusunan RKP Desa tahun 2022 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Panitia Musdes Perencanaan Desa - RKP Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.