![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu menyesuaikan dengan Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 yakni berbasis IDM dan SDGs Desa sesuai dengan pasal 14, bahwa pembangunan Desa diawali dengan pendataan Desa.
Dengan mengacu pada IDM dan SDGs Desa maka arah tujuan pembangunan di desa akan lebih terarah dan terukur untuk makmur dan mandiri dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan potensi desa yang ada.
Adapun penyusunan RKP Desa tetap menacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa yang disusun pada awal jabatan kepala Desa terpilih.
Dasar Hukum
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 79 ayat 2- RPJM Desa
- RKP Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Pasal 115
Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa- RPJM Desa
- RKP Desa
- DU-RKP Desa
- Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentan PPMD
Pasal 22
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:- RPJM Desa
- RKP Desa
Tahapan
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Berikut kami bagikan materi presentasi Penyusunan RKP Desa tahun 2022 sesuai dengan Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, materi ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.