|
Illustration - ciptaDesa.com |
Yang melatar belakangi pembentukan kelompok masyarakat atau pokmas peternak sapi adalah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemasyarakatan yang ada di Desa dan dalam rangka memaksimalkan potensi kelompok usaha masyarakat Desa dan bahwa untuk lebih memberdayakan kegiatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa di Desa.
Dalam pembentukan pokmas peternak sapi ini tetap mengacu pada perundang-undangan dengan melakukan musyawarah Desa sebagai implemntasi dari regulasi tentang lembaga kemayarakatan Desa sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2018.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31);
Keputusan
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Pembentukan Kelompok Ternak Sapi pada periode maskimal 3 (tiga) tahun sesuai dengan peundang-undangan. |
KEDUA | Mengangkat dan menetapkan nama–nama Pengurus dan anggota Kelompok Ternak Sapi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini. |
KETIGA | Kelompok Ternak Sapi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
|
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peternak Sapi serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Ternak Sapi bisa Anda download secara gratis dalam web ini.