|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya sebagaimana diubah dengan PMK 94/PMK.07/2021 tentang perubahan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19dan dampaknya;
- bahwa untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah dan dana Desa guna penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas, perlu dilakukan penyempurnaan atas PMK sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdsarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menentapkan PMK tentang perubahan PMK 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya;
Muatan
Pasal I
Bebarapa ketentuan dalam PMK 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana diubah dengan PMK 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825) diubah sebagai berikut:
- Diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat (7a);
- Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)diubah; dan
- Diantara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 20I, Pasal 20J, dan Pasal 20K.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pemotongan terhadap penyaluran DBH tahun anggaran 2021 dapat dilakukan dalam hal rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah; dan
- terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa atau masih proses oleh bupati dikabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf m sebelum peraturan menteri ini diundangkan, penyaluran DD tahapII dan tahap III untuk Desa berstatus Desa Mandiri dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri ini.
- Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.