|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa;
- bahwa dalam rangka lebih mengotimalkan pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.