|
Illustration - ciptaDesa.com |
Kata Pengantar
Dengan mengucap Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2021.
Dokumen ini merupakan pelaporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran, serta sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa dan barometer ketercapaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa, baik di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, maupun penanganan bencana Non-Alam Covid-19 di tahun 2021.
Penyampaian Laporan Kinerja BPD ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun sesuai format dan sistematika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, akan tetapi kami menyadari masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kemajuan Desa tercinta ini.
Demikian laporan Kinerja BPD kami susun, selain untuk mengukur ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, juga diharapkan sebagai bahan evaluasi untuk Kepala Desa, agar dijadikan acuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya.
Pendahuluan
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jadi, BPD merupakan sebuah lembaga di Desa yang dibentuk secara konstitusional serta dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
Fungsi BPD sebagaimana tertuang pada pasal 55 Undang-Undang Desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga mempunyai tugas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 Pasal 32, BPD mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut, BPD mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, selain sebagai pengawas dan bertugas mengevaluasi kinerja Kepala Desa yang notabene merupakan pemegang kekuasaan di Desa, BPD juga menjadi penyambung aspirasi dan wakil masyarakat di Desa, agar tercipta Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, partisipasif dan demokratis.
Oleh karena itu, untuk mengevaluasi dan mengukur ketercapaian pelaksanaan fungsi dan tugas BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pelaporan kinerja BPD setiap satu tahun sekali, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Pasal 61 bahwa “laporan kinerja BPD merupakan laporan pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran”.
Berikut kami bagikan Contoh Pelaporan Kinerja BPD atau Badan Permusyawaratan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Laporan Kinerja BPD Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.