|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
- bahwa guna mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong Badan Pemusyawaratan Desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa, maka pengaturan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan Perundang-Undangan saat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Berikut kami bagikan Peraturan Daerah Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.